Penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra
Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini
Upaya pencegahan dilakukan untuk memudahkan KPK melakukan pemeriksaan.
Upaya penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.
Sejumlah uang tersebut diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat di BPN Riau.
Frank Wijaya diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkam tiga orang sebanyak tersangka dalam kasus ini.
KPK juga menetapkan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Syahrir sebagai tersangka pada Kamis (1/12) ini.